Te-Minutes – Upaya konfirmasi media terkait dugaan ketidaksesuaian papan informasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 187/I Kelurahan Teratai menemui jalan buntu. Pengawas sekolah yang membina satuan pendidikan tersebut, Lena Yespita, diduga memilih menutup akses komunikasi dengan memblokir nomor WhatsApp wartawan yang berupaya meminta klarifikasi.
Sebelumnya, media telah beberapa kali menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan papan informasi RKAS Dana BOS yang diduga tidak diperbarui sesuai tahun anggaran.
Saat berhasil dihubungi, Lena Yespita enggan memberikan penjelasan dan justru mengarahkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Batang Hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“No comment, itu bukan urusan saya. Itu urusan Inspektorat,” ujar Lena Yespita, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat pengawas sekolah memiliki tugas melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan, termasuk aspek tata kelola dan administrasi sekolah.
Ketika kembali dimintai tanggapan, Lena hanya mengatakan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Saya minta maaf, itu bukan urusan saya. Saya memang pengawas sekolah,” katanya singkat.
Media kemudian kembali berupaya melakukan konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor WhatsApp yang bersangkutan sudah tidak lagi dapat dihubungi karena diduga telah diblokir.
Sikap tertutup tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, publik menilai pejabat yang memiliki fungsi pengawasan semestinya bersikap terbuka terhadap permintaan klarifikasi, terlebih menyangkut penggunaan anggaran negara yang dibiayai melalui Dana BOS.
Berdasarkan hasil penelusuran media di lokasi, papan informasi RKAS yang terpajang di lingkungan sekolah masih menggunakan tahun anggaran 2022. Hingga kini belum ditemukan pembaruan informasi untuk tahun anggaran berikutnya, yakni 2023, 2024, 2025, maupun 2026.
Selain itu, kondisi sarana sekolah juga menjadi sorotan. Ruangan toilet yang berada menyatu dengan area kantor sekolah terlihat kurang terawat dan diduga telah dialihfungsikan sebagai tempat penyimpanan barang-barang bekas. Sejumlah perabot yang tidak terpakai tampak menumpuk di dalam ruangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari belum dimintai tanggapan resmi terkait sikap pengawas sekolah tersebut. Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Batang Hari yang sempat disebut oleh pengawas sekolah sebagai pihak yang berwenang juga belum memberikan keterangan.
Media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. Dugaan adanya keterkaitan antara pihak sekolah dan pengawas sebagaimana berkembang di tengah masyarakat masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.






