MUI Batang Hari bersama Pemkab Gelar Sosialisasi Penataan Kuburan Sesuai Syariat Islam

Avatar

- Editor

Kamis, 23 April 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Te-Minutes – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang Hari bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari menggelar kegiatan sosialisasi penataan kuburan sesuai syariat Islam, Rabu (22/04/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Besar Kantor Bupati Batang Hari dan diikuti oleh berbagai unsur pemerintahan serta tokoh masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Batang Hari yang diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Batang Hari, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua MUI Kabupaten Batang Hari, para camat, kepala desa dan lurah, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait tata cara penataan kuburan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi upaya bersama dalam meluruskan praktik-praktik yang selama ini dinilai kurang sesuai dengan ajaran agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten I Setda Batang Hari, M. Rifai menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga keagamaan dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.

“Penataan kuburan sesuai syariat Islam bukan hanya persoalan tata ruang semata, tetapi juga menyangkut akidah dan pemahaman keagamaan masyarakat. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kita berharap adanya kesamaan persepsi serta komitmen bersama dalam menerapkannya di setiap desa dan kelurahan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh peserta, khususnya para camat, kepala desa, dan lurah, untuk dapat menyosialisasikan kembali materi yang diperoleh kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Batang Hari menyampaikan bahwa penataan kuburan yang sesuai syariat mencakup berbagai aspek, mulai dari bentuk, hingga larangan membangun bangunan berlebihan di atas makam.

Baca Juga :  Polri dan Seuntai Sumpah Serapah

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Batang Hari dapat semakin memahami dan menerapkan tata cara pemakaman yang sesuai dengan ajaran Islam, sehingga tercipta keselarasan antara tradisi lokal dan nilai-nilai syariat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Antusias Luar Biasa! Warga Batin XXIV Siap Sambut UAS di Simpang Aur Gading
Ketua TP PKK Batang Hari Hadiri Pembukaan Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi
Grebeg Suro VIII Sridadi Resmi Dibuka, Wujud Pelestarian Budaya dan Penguat Persatuan Masyarakat Batang Hari
Zulva Fadhil Kukuhkan 4 Ketua TP PKK Kecamatan
Pengukuhan Empat Ketua TP PKK Kecamatan, Bupati Batang Hari Minta Aktif Langsung Hingga Tingkat RT
Bupati Batang Hari Tunaikan Salat Iduladha di Desa Terusan
Bupati Batang Hari Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden RI untuk Masyarakat
Pemkab Batang Hari Sambut Baik Gerakan Jambi Bersholawat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:37 WIB

Antusias Luar Biasa! Warga Batin XXIV Siap Sambut UAS di Simpang Aur Gading

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:08 WIB

Ketua TP PKK Batang Hari Hadiri Pembukaan Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:04 WIB

Grebeg Suro VIII Sridadi Resmi Dibuka, Wujud Pelestarian Budaya dan Penguat Persatuan Masyarakat Batang Hari

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:51 WIB

Zulva Fadhil Kukuhkan 4 Ketua TP PKK Kecamatan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:46 WIB

Pengukuhan Empat Ketua TP PKK Kecamatan, Bupati Batang Hari Minta Aktif Langsung Hingga Tingkat RT

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:25 WIB

Bupati Batang Hari Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden RI untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:49 WIB

Pemkab Batang Hari Sambut Baik Gerakan Jambi Bersholawat

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Gerakan Jambi Besholawat, Zulva Fadhil Harap Jadi Gerakan Nyata

Berita Terbaru

BATANG HARI

Zulva Fadhil Kukuhkan 4 Ketua TP PKK Kecamatan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:51 WIB