Te-Minutes – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang Hari bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari menggelar kegiatan sosialisasi penataan kuburan sesuai syariat Islam, Rabu (22/04/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Besar Kantor Bupati Batang Hari dan diikuti oleh berbagai unsur pemerintahan serta tokoh masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Batang Hari yang diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Batang Hari, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua MUI Kabupaten Batang Hari, para camat, kepala desa dan lurah, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait tata cara penataan kuburan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi upaya bersama dalam meluruskan praktik-praktik yang selama ini dinilai kurang sesuai dengan ajaran agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten I Setda Batang Hari, M. Rifai menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga keagamaan dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.
“Penataan kuburan sesuai syariat Islam bukan hanya persoalan tata ruang semata, tetapi juga menyangkut akidah dan pemahaman keagamaan masyarakat. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kita berharap adanya kesamaan persepsi serta komitmen bersama dalam menerapkannya di setiap desa dan kelurahan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta, khususnya para camat, kepala desa, dan lurah, untuk dapat menyosialisasikan kembali materi yang diperoleh kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Batang Hari menyampaikan bahwa penataan kuburan yang sesuai syariat mencakup berbagai aspek, mulai dari bentuk, hingga larangan membangun bangunan berlebihan di atas makam.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Batang Hari dapat semakin memahami dan menerapkan tata cara pemakaman yang sesuai dengan ajaran Islam, sehingga tercipta keselarasan antara tradisi lokal dan nilai-nilai syariat.






