Te-Minutes – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Ust. Andri, S.P, menanggapi kembali mencuatnya wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu.
Menurutnya, wacana tersebut tidak sekadar menyangkut persoalan teknis birokrasi, melainkan menyentuh aspek fundamental kehidupan bernegara, mulai dari konstitusi, filosofi reformasi, hingga masa depan profesionalisme kepolisian di Indonesia.
“Dalam negara hukum dan demokrasi konstitusional, perdebatan seperti ini harus disikapi secara jernih, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara yuridis, Ust. Andri menegaskan bahwa posisi Polri saat ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Pengaturan ini juga diperkuat oleh Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, yang menjadi tonggak reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru, sekaligus menandai pemisahan Polri dari TNI,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara filosofis, pengaturan tersebut lahir dari pengalaman historis bangsa Indonesia. Pada masa lalu, ketika aparat keamanan terlalu menyatu dengan struktur kekuasaan, berbagai penyimpangan terjadi, seperti politisasi aparat, praktik represif, hingga lemahnya perlindungan hak asasi manusia.
“Reformasi 1998 ingin memutus mata rantai itu. Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden agar tidak menjadi alat kementerian tertentu, tidak terseret kepentingan sektoral, serta tetap berada dalam kendali politik tertinggi negara yang dipilih secara demokratis,” kata Ust. Andri.
Dengan demikian, lanjutnya, posisi Polri di bawah Presiden bukanlah kebetulan administratif, melainkan hasil refleksi sejarah, koreksi terhadap praktik masa lalu, dan pilihan sadar untuk membangun demokrasi yang sehat.
Meski demikian, Ust. Andri menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian tetap patut dihormati sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap gagasan dalam negara hukum harus berpijak pada konstitusi, sejarah, dan kepentingan jangka panjang bangsa.
“Secara normatif, posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat. Secara filosofis, ia lahir dari semangat pembebasan dari otoritarianisme. Secara praktis, ia memberikan ruang independensi yang lebih besar,” tegasnya.
https://youtube.com/shorts/VRykO7mBfKg?si=KJ56T1dGPLFjaA6y
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak menghabiskan energi pada perdebatan struktural yang belum tentu solutif. Menurutnya, fokus utama seharusnya diarahkan pada penguatan reformasi internal Polri yang berintegritas, profesional, dan berkelanjutan demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.






