Tokoh Pendamping SAD: Wacana Polri di Bawah Kementerian Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Avatar

- Editor

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Te-Minutes – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Isu ini dinilai tidak sekadar menyangkut persoalan teknis birokrasi, melainkan menyentuh aspek konstitusional, filosofi reformasi, serta masa depan profesionalisme kepolisian di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Mahyudin, tokoh pendamping Suku Anak Dalam (SAD) sekaligus pendamping kelompok tani di Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Menurutnya, perdebatan mengenai posisi Polri harus disikapi secara jernih, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional.

Mahyudin menegaskan, secara yuridis posisi Polri saat ini telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 merupakan tonggak penting reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru. Ketetapan tersebut memisahkan Polri dari TNI dan menegaskan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, netral, dan independen,” ujar Mahyudin.

Ia menambahkan, secara filosofis pengaturan tersebut lahir dari pengalaman sejarah bangsa. Pada masa lalu, ketika aparat keamanan terlalu terintegrasi dengan struktur kekuasaan, terjadi berbagai penyimpangan, mulai dari politisasi aparat hingga lemahnya perlindungan hak asasi manusia.

“Reformasi 1998 ingin memutus mata rantai itu. Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden agar tidak menjadi alat kementerian tertentu, tidak terseret kepentingan sektoral, serta tetap berada dalam kendali politik tertinggi negara yang dipilih secara demokratis,” jelasnya.

Baca Juga :  Syair Bebong, "Nina Bobo" Ala Suku Anak Dalam

Menurut Mahyudin, posisi Polri di bawah Presiden bukanlah kebetulan administratif, melainkan hasil refleksi sejarah dan pilihan sadar bangsa untuk membangun demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu memang sah dalam dinamika demokrasi, namun tetap harus tunduk pada konstitusi, sejarah, dan kepentingan jangka panjang bangsa.

“Secara normatif posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat. Secara filosofis lahir dari semangat pembebasan dari otoritarianisme, dan secara praktis memberikan ruang independensi yang lebih besar bagi Polri,” katanya.

https://youtube.com/shorts/tSgM_-jRaiY?si=hcr4iyfpmBtZB6Mg

Ia pun mengingatkan agar energi bangsa tidak habis pada perdebatan struktural yang belum tentu solutif. Menurutnya, fokus utama seharusnya diarahkan pada reformasi internal Polri yang berintegritas, profesional, dan berkelanjutan demi pelayanan dan penegakan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PDAM Jambi, Saksi: Pengadaan di Bawah Kendali ULP
Bupati Batang Hari Audiensi dengan Kepala Kanreg VII BKN, Perkuat Manajemen Talenta ASN
Bupati Batang Hari Lantik 13 Pj Kepala Desa dan 3 Kepala Desa PAW
Hari Anak Nasional, Bupati Batang Hari Ajak Anak Binaan Bangun Masa Depan yang Lebih Baik
Bupati Batang Hari Dorong OPD Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Targetkan Predikat Informatif
Hari Anak Nasional: Bupati Batang Hari Tegaskan Komitmen Wujudkan Kabupaten Ramah Anak
Hari Anak Nasional: Zulva Fadhil Dorong Peran Keluarga Jadi Garda Terdepan Pemenuhan Hak Anak
Bupati Batang Hari Hadiri Pengukuhan Dharma Wanita Persatuan Masa Bakhti 2024-2029
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PDAM Jambi, Saksi: Pengadaan di Bawah Kendali ULP

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:50 WIB

Bupati Batang Hari Audiensi dengan Kepala Kanreg VII BKN, Perkuat Manajemen Talenta ASN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:06 WIB

Hari Anak Nasional, Bupati Batang Hari Ajak Anak Binaan Bangun Masa Depan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:03 WIB

Bupati Batang Hari Dorong OPD Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Targetkan Predikat Informatif

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:11 WIB

Hari Anak Nasional: Bupati Batang Hari Tegaskan Komitmen Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:13 WIB

Hari Anak Nasional: Zulva Fadhil Dorong Peran Keluarga Jadi Garda Terdepan Pemenuhan Hak Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:10 WIB

Bupati Batang Hari Hadiri Pengukuhan Dharma Wanita Persatuan Masa Bakhti 2024-2029

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

Ketua Dekranasda Batang Hari, Zulva Fadhil Apresiasi Pemkab Siapkan Gena Ngelopok

Berita Terbaru