Te-Minutes – Persidangan gugatan perdata Class Action Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari yang diduga lahan pemukimannya diserobot PT Berkat Sawit Utama (BSU) masuk tahapan penghadiran saksi, Kamis (20/2).
Dalam sidang penghadiran saksi yang digelar Pengadilan Negeri Muara Bulian dan dipimpin oleh Majlis Hakim Ruben Barcelona Hariandja, tampak seluruh para tergugat hadir.
Setelah itu, didalam persidangan pihak BPN Batang Hari menunjukkan peta yang berdasarkan trunking tujuh titik koordinat yang diambilnya pada Pemeriksaan Setempat (PS) kemarin kepada majelis hakim dan penggugat serta tergugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disana tampak bahwa, luasan titik koordinat yang diambil oleh BPN memang mendekati peta dan menyerupai peta yang digugat oleh penggugat dengan berdasarkan peta yang dijadikannya salah satu barang bukti.
Usai itu, Mangku atau Perangkat Masyarakat Hukum Adat SAD Mahmud Irsyad saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa ia akan menambah dua barang bukti lagi, yang mana salah satunya peta penunjukkan keberadaan sungai lais yang sewaktu PS sempat dibantah oleh tergugat.

” Kami akan menampilkan dua barang bukti lagi salah satunya yaitu peta yang berkaitan dengan keberadaan sungai lais yang dibantah total saat PS kemarin. Juga hari ini saksi kami sudah menjelaskan bahwa keberadaan perumahan sungai lais itu memang ada dan reel,” ujarnya
Ia masih menjelaskan bahwa, untuk titik koordinat yang ditunjuknya setelah operlay ke HGU PT BSU dinyatakan disitu ada kesamaan titik koordinat yang diambil BPN.
” Alhamdulillah untuk seluruh titik koordinat yang kita tunjukkan ada kesesuaian titik-titik koordinat. Seperti yang kita disampaikan bahwa adanya makam terus perumahan dan juga ada satu lagi yang memang dinyatakan setelah operlay ke HGU, seperti 36 Ha dalam gugatan kami ternyata 34 Ha itu masuk wilayahnya Muaro Jambi,” jelasnya
Dikatakannya lagi, sedikit yang menjadi keganjalannya saat sidang berlangsung, yang mana tergugat melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi pengugat dengan pertanyaan diluar perkara.
” Jujur kami tadi kurang respect dalam pertanyaan dari tergugat satu sendiri, karena pertanyaan itu yang relevansinya tidak berkaitan dengan pokok perkara, jadi kami hentikan melalui majelis untuk pertanyaan lebih spesifikkan kepada pokok perkaranya,” ungkapnya
Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (26/2/25) nanti dengan kembali menghadirkan saksi dan ahli serta barang bukti.