Te-Minutes – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Isu ini dinilai tidak sekadar menyangkut persoalan teknis birokrasi, melainkan menyentuh aspek konstitusional, filosofi reformasi, serta masa depan profesionalisme kepolisian di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Mahyudin, tokoh pendamping Suku Anak Dalam (SAD) sekaligus pendamping kelompok tani di Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Menurutnya, perdebatan mengenai posisi Polri harus disikapi secara jernih, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Mahyudin menegaskan, secara yuridis posisi Polri saat ini telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu, Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 merupakan tonggak penting reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru. Ketetapan tersebut memisahkan Polri dari TNI dan menegaskan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, netral, dan independen,” ujar Mahyudin.
Ia menambahkan, secara filosofis pengaturan tersebut lahir dari pengalaman sejarah bangsa. Pada masa lalu, ketika aparat keamanan terlalu terintegrasi dengan struktur kekuasaan, terjadi berbagai penyimpangan, mulai dari politisasi aparat hingga lemahnya perlindungan hak asasi manusia.
“Reformasi 1998 ingin memutus mata rantai itu. Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden agar tidak menjadi alat kementerian tertentu, tidak terseret kepentingan sektoral, serta tetap berada dalam kendali politik tertinggi negara yang dipilih secara demokratis,” jelasnya.
Menurut Mahyudin, posisi Polri di bawah Presiden bukanlah kebetulan administratif, melainkan hasil refleksi sejarah dan pilihan sadar bangsa untuk membangun demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu memang sah dalam dinamika demokrasi, namun tetap harus tunduk pada konstitusi, sejarah, dan kepentingan jangka panjang bangsa.
“Secara normatif posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat. Secara filosofis lahir dari semangat pembebasan dari otoritarianisme, dan secara praktis memberikan ruang independensi yang lebih besar bagi Polri,” katanya.
https://youtube.com/shorts/tSgM_-jRaiY?si=hcr4iyfpmBtZB6Mg
Ia pun mengingatkan agar energi bangsa tidak habis pada perdebatan struktural yang belum tentu solutif. Menurutnya, fokus utama seharusnya diarahkan pada reformasi internal Polri yang berintegritas, profesional, dan berkelanjutan demi pelayanan dan penegakan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.






