Te-Minutes – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, perkara dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah itu dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (9/7/2026). Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima, menyampaikan bahwa seluruh eksepsi dari ketiga terdakwa telah diputus dan persidangan akan dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga putusan sela telah saya bacakan. Intinya, perkara ini akan kita lanjutkan,” ujar Tatap Urasima usai membacakan putusan.
Atas keputusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan.
JPU Kejaksaan Negeri Jambi, Kukuh Prima, mengatakan putusan majelis hakim sejalan dengan argumentasi jaksa dalam menanggapi eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.
Menurutnya, sejumlah keberatan yang disampaikan terdakwa tidak lagi berada dalam ranah eksepsi.
“Eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim dan persidangan akan dilanjutkan pada tahap pembuktian,” kata Kukuh.
Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda memasuki tahap pembuktian perkara.
Sebelumnya, tiga terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi pada sidang yang digelar Kamis (25/6/2026). Namun, setelah mempertimbangkan tanggapan jaksa dan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan keberatan tersebut tidak beralasan hukum untuk diterima.
Perkara ini berawal dari pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi selama periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), kebutuhan pengadaan Sucolite dalam periode tersebut mencapai 5.982.652 kilogram untuk mendukung proses pengolahan air baku yang bersumber dari Sungai Batanghari.
Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak dengan mekanisme pemilihan langsung dan pelelangan terbatas. Total nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp19,57 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.
Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Mustazal, selaku Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang, Hery Fitriadi, selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang dan Rusdi Wahab, selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum perkara ini kini memasuki babak baru, yakni pembuktian untuk menguji seluruh dakwaan jaksa terhadap para terdakwa di hadapan majelis hakim.






