Te-Minutes – Pemerintah Kabupaten Batang Hari bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang Hari menyatakan komitmennya untuk menertibkan area pemakaman agar pengelolaannya sesuai dengan syariat Islam. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga nilai-nilai keislaman sekaligus memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai tata cara pemakaman dalam Islam.
Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, mengatakan bahwa penertiban tersebut mencakup larangan pembangunan makam secara berlebihan, seperti penggunaan beton permanen, bangunan yang menyerupai monumen, maupun berbagai bentuk hiasan yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Menurutnya, memuliakan ahli kubur tidak dengan membangun dan menghias makam.
“Kami ingin memastikan pengelolaan makam di Kabupaten Batang Hari berjalan sesuai syariat Islam, tidak dibeton secara berlebihan dan tidak dihias secara berlebihan. Yang terpenting adalah doa dan penghormatan kepada yang telah meninggal, bukan kemegahan bangunan makamnya,” ujar Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penataan makam, Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga berkomitmen memperkuat perlindungan aset-aset keagamaan melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Batang Hari menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Hari.
Bupati menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya sengketa kepemilikan di masa mendatang. Program ini akan mencakup seluruh aset wakaf yang ada di Kabupaten Batang Hari, mulai dari tanah makam, masjid, musala, lembaga pendidikan keagamaan, hingga tanah wakaf lainnya.
“Kami berkomitmen bersama BPN untuk mempercepat proses sertifikasi seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Batang Hari. Dengan sertifikat yang jelas, aset-aset umat dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, MUI, dan BPN, diharapkan tata kelola pemakaman dan aset wakaf di Kabupaten Batang Hari dapat semakin tertib, sesuai ketentuan agama, serta memiliki kepastian hukum yang kuat untuk generasi mendatang.






