Te-Minutes – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (5/8/2026), salah seorang saksi menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Sidang yang telah memasuki agenda pembuktian itu menghadirkan empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Mila Sari Listya Dewi selaku senior Manager SDM dan Pengadaan periode 2018–2022, Rosdina Sitorus yang menjabat sebagai Sekretaris ULP, Erza Kurniawan selaku staf ULP Perumda Tirta Mayang, serta Deni Ananda.
Di hadapan majelis hakim, Mila Sari Listya Dewi menjelaskan bahwa proses pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite LA24HZ tidak berada di bawah kewenangannya. Menurutnya, seluruh mekanisme pengadaan dijalankan oleh ULP
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh proses pengadaan itu sepenuhnya berada di ULP, tidak melewati saya,” ujar Mila dalam persidangan.
Keterangan tersebut kemudian diperdalam oleh majelis hakim. Hakim menanyakan apakah proses pengadaan yang dijalankan ULP dapat di intervensi oleh pihak lain, termasuk dirinya yang saat itu menjabat sebagai Manager SDM dan Pengadaan.
Mila menegaskan tidak ada ruang intervensi terhadap proses tersebut.
“Tidak bisa, Yang Mulia. Seluruhnya berada di ULP dan dengan persetujuan Direksi,” jawabnya.
Selain memberikan keterangan, Mila turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti di persidangan. Di antaranya Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun Harga Satuan Barang dan Jasa periode 2020–2023. Dalam dokumen tersebut, tim diketahui diketuai oleh Heri Fitriadi yang kini berstatus sebagai salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.
Kesaksian para saksi dalam sidang lanjutan ini menjadi bagian dari upaya pembuktian Jaksa Penuntut Umum untuk mengurai mekanisme pengadaan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan bahan kimia yang kini menjadi objek perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.






