Te-Minutes – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024. Rapat digelar di ruang paripurna gedung DPRD Batanghari, Senin (17/3/2025).
Rapat dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Batanghari, Rahmad Hasrofi didampingi unsur pimpinan DPRD. Paripurna ini dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, unsur Forkopimda, para kepala OPD lingkup Batanghari, para kades, camat, serta tamu undangan lainnya.
Saat membuka rapat, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari menegaskan, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2024, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah. Hal ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ,” terangnya.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Batanghari, Muhammad Ali membacakan surat pelaksanaan amanat peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Bersama ini kami sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ tahun anggaran 2024 sebagaimana terlampir untuk dapat dibahas sebagaimana mestinya,” pungkas sekwan.