Kompolnas Soroti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Avatar

- Editor

Senin, 8 Juli 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Te-Minutes – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti hasil praperadilan Pegi Setiawan terutama mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

“Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan, kami kawal terus. Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara dan ikut sidang hari ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Kompolnas kata Benny, menyoroti tentang pertimbangan hakim yang menyinggung tentang Peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan. Menurut Benny, ada dua sisi dari pertimbangan hakim itu yang kemudian menjadi bahan evaluasi untuk Kompolnas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, oleh sebab itu kami dari kompolnas ada dua sisi. Satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain bagaimana evaluasi perkap dan perpol-nya,” ujarnya.

“Karena Aturan itu tidak harga mati. Itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada. Jenis kasusnya pun tidak bisa dipukul rata. Perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan. Ada perbedaan, oleh sebab itu kami melihat dari sana. Karena beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda penangannya, beda SOP-nya,” urainya.

Terlepas dari semua itu, Kompolnas kata Benny tetap menghormati putusan PN Bandung mengenai praperadilan Pegi Setiawan. Benny menyatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah sepekan ini bergulir di persidangan.

“Inilah hasil pengamatan kami. Maka tadi kami hadir, mendengar dan mencermati apa pertimbangan hakim, sampai dengan putisan diberikan. Kami menghormati putusan praperadilan ini, dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.

Sumber: detikjabar

Facebook Comments Box

Baca Juga :  KABAR GEMBIRA!! Jutaan Formasi PPPK Segera Dibuka, Berikut Rinciannya

Berita Terkait

Cermin 1928, Jendela 2045: Refleksi Sumpah Pemuda untuk Generasi Emas
Demokrasi Bukan Hanya Sekedar Sistem Pemerintahan
Makna Logo HUT RI ke-79: Nusantara Baru, Indonesia Maju
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Berikut 9 Putusan Hakim
Dugaan Kasus Asusila, Ketua KPU RI Diberhentikan
Biar Tidak Ada Fitnah: Puan Maharani Pinta Umumkan Nama-nama Anggota DPR yang Bermain Judi Online
KABAR GEMBIRA!! Jutaan Formasi PPPK Segera Dibuka, Berikut Rinciannya
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:47 WIB

Ketua NU Batang Hari: Menempatkan Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat Secara Konstitusional dan Historis

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:45 WIB

Tokoh Pendamping SAD: Wacana Polri di Bawah Kementerian Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:11 WIB

Gebyar Anak dan Orang Tua: Zulva Fadhil Tekankan Pentingnya Pola Asuh yang Baik dari Orang Tua

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:25 WIB

Bupati Batang Hari Award 2025: Zulva Fadhil Serahkan Trofi Sekaligus Semangat Ketangguhan

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:23 WIB

Dari Desa untuk Batang Hari: Bupati Fadhil Apresiasi Peserta Bupati Batang Hari Award 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:03 WIB

Batang Hari Magazine Jadi Souvenir Resmi pada Rapat Paripurna HUT ke-77 Kabupaten Batang Hari

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:20 WIB

Batang Hari Magazine Sukses Gelar Lomba Menulis Esai “Wajah 77 Tahun Kabupaten Batang Hari”

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:44 WIB

Bunda Literasi Serahkan Hadiah Lomba Esai pada Malam Puncak Batang Hari Super Tangguh Expo 2025

Berita Terbaru