Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Berikut 9 Putusan Hakim

Avatar

- Editor

Senin, 8 Juli 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Te-Minutes – Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam

Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

Berikut sembilan poin bunyi putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum.

Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.

Tujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.

Baca Juga :  Kompolnas Soroti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Makna Logo HUT RI ke-79: Nusantara Baru, Indonesia Maju
Kompolnas Soroti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Dugaan Kasus Asusila, Ketua KPU RI Diberhentikan
Biar Tidak Ada Fitnah: Puan Maharani Pinta Umumkan Nama-nama Anggota DPR yang Bermain Judi Online
KABAR GEMBIRA!! Jutaan Formasi PPPK Segera Dibuka, Berikut Rinciannya
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:41 WIB

Kepala Desa Rantau Puri Raih Penghargaan Kepala Desa Cinta Bina Keluarga Balita Tingkat Nasional Tahun 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:28 WIB

Kalender HUT ke 76, Pemkab Batang Hari Siapkan Event Kompetisi dan Pesta Rakyat.

Jumat, 22 November 2024 - 23:37 WIB

Syair Bebong, “Nina Bobo” Ala Suku Anak Dalam

Selasa, 19 November 2024 - 22:46 WIB

Gerak Cepat Dukung Asta Cita, Satresnarkoba Polres Batang Hari Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Selasa, 19 November 2024 - 22:15 WIB

Bawaslu Batang Hari Akan Tertibkan APK Pilkada Serentak 2024

Rabu, 6 November 2024 - 18:37 WIB

“Dari Rimba Untuk Rimba”. Bripda Nia, Polwan Pertama Dari Suku Anak Dalam

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:10 WIB

Komperifal Batang Hari Gelar Seminar Suku Batin Sembilan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Kunjungan Zulva Fadhil Disambut Antusias Emak-Emak Pasar Baru

Berita Terbaru

BATANG HARI

Syair Bebong, “Nina Bobo” Ala Suku Anak Dalam

Jumat, 22 Nov 2024 - 23:37 WIB

BATANG HARI

Bawaslu Batang Hari Akan Tertibkan APK Pilkada Serentak 2024

Selasa, 19 Nov 2024 - 22:15 WIB