Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Berikut 9 Putusan Hakim

Avatar

- Editor

Senin, 8 Juli 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Te-Minutes – Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam

Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

Berikut sembilan poin bunyi putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum.

Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.

Tujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.

Baca Juga :  DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Rangka Mendengarkan Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satu Tanda Tangan, Satu Keluarga Bahagia: BTN Ekosistem Perumahan Melayani Negeri
Cermin 1928, Jendela 2045: Refleksi Sumpah Pemuda untuk Generasi Emas
Demokrasi Bukan Hanya Sekedar Sistem Pemerintahan
Makna Logo HUT RI ke-79: Nusantara Baru, Indonesia Maju
Kompolnas Soroti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Dugaan Kasus Asusila, Ketua KPU RI Diberhentikan
Biar Tidak Ada Fitnah: Puan Maharani Pinta Umumkan Nama-nama Anggota DPR yang Bermain Judi Online
KABAR GEMBIRA!! Jutaan Formasi PPPK Segera Dibuka, Berikut Rinciannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:20 WIB

Bupati Sambut Kepulangan Jamaah Haji 1448 H di Batang Hari

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:17 WIB

Bupati Batang Hari Buka Langsung Camping Bareng se-Sumatera ke V Campervan Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:24 WIB

Inovasi Program “Dokter Tangguh” Harumkan Batang Hari, Bupati Kembali Terima Penghargaan Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pemkab Batang Hari dan MUI Berkomitmen Tertibkan Makam Sesuai Syariat Islam serta Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf bersama BPN

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:40 WIB

Bunda Zulva Tampil Apik di Panggung Grebek Suro Kelurahan Sridadi

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:37 WIB

Antusias Luar Biasa! Warga Batin XXIV Siap Sambut UAS di Simpang Aur Gading

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:08 WIB

Ketua TP PKK Batang Hari Hadiri Pembukaan Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:04 WIB

Grebeg Suro VIII Sridadi Resmi Dibuka, Wujud Pelestarian Budaya dan Penguat Persatuan Masyarakat Batang Hari

Berita Terbaru

BATANG HARI

Bupati Sambut Kepulangan Jamaah Haji 1448 H di Batang Hari

Minggu, 28 Jun 2026 - 15:20 WIB