Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Berikut 9 Putusan Hakim

Avatar

- Editor

Senin, 8 Juli 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Te-Minutes – Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam

Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

Berikut sembilan poin bunyi putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum.

Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.

Tujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Depan SPBU Nusa Indah Jambi, Tewaskan Seorang Pengendara Sepeda Motor

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lomba Rakyat Demokrat Medan Meriah, 3.000 Warga Ikuti Jalan Santai hingga Perebutan Doorprize
Menjaga Momentum Kebangkitan Demokrat Sumatera Utara Bersama Lokot Nasution
Satu Tanda Tangan, Satu Keluarga Bahagia: BTN Ekosistem Perumahan Melayani Negeri
Cermin 1928, Jendela 2045: Refleksi Sumpah Pemuda untuk Generasi Emas
Demokrasi Bukan Hanya Sekedar Sistem Pemerintahan
Makna Logo HUT RI ke-79: Nusantara Baru, Indonesia Maju
Kompolnas Soroti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Dugaan Kasus Asusila, Ketua KPU RI Diberhentikan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Lomba Rakyat Demokrat Medan Meriah, 3.000 Warga Ikuti Jalan Santai hingga Perebutan Doorprize

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:42 WIB

Satu Tanda Tangan, Satu Keluarga Bahagia: BTN Ekosistem Perumahan Melayani Negeri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Cermin 1928, Jendela 2045: Refleksi Sumpah Pemuda untuk Generasi Emas

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:55 WIB

Demokrasi Bukan Hanya Sekedar Sistem Pemerintahan

Senin, 8 Juli 2024 - 21:01 WIB

Makna Logo HUT RI ke-79: Nusantara Baru, Indonesia Maju

Senin, 8 Juli 2024 - 20:22 WIB

Kompolnas Soroti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Senin, 8 Juli 2024 - 20:10 WIB

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Berikut 9 Putusan Hakim

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:00 WIB

Dugaan Kasus Asusila, Ketua KPU RI Diberhentikan

Berita Terbaru