Te-Minutes – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali membuka fakta-fakta penting di ruang sidang. Keterangan para saksi mengungkap proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang kini menjadi sorotan, mulai dari penggunaan harga acuan yang diambil dari internet hingga munculnya komponen ongkos kirim yang asal-usulnya belum dapat dijelaskan.
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (5/8/2026), menghadirkan empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni mantan Manager Bisnis, SDM dan Pengadaan Perumda Tirta Mayang Mila Sari Listya Dewi, Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rostina Sitorus, staf ULP Erza Kurniawan, serta Zeni Ananda.
Di hadapan majelis hakim, Rostina Sitorus menegaskan seluruh tahapan pengadaan berada di bawah kewenangan ULP. Ia menjelaskan proses penyusunan HPS dilakukan dengan membandingkan harga yang diperoleh dari internet, termasuk melalui platform perdagangan daring Tokopedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta lain yang mengemuka, daftar harga satuan sekaligus HPS dalam pengadaan Sucolite disusun oleh terdakwa Heri Fitriadi. Dalam dokumen tersebut, harga Sucolite ditetapkan sebesar Rp2.350 per kilogram dengan tambahan perhitungan ongkos angkut dari Palembang ke Jambi sekitar Rp18 juta per truk.
Namun, bagian inilah yang kemudian menjadi perhatian serius Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mempertanyakan mengapa masih dicantumkan komponen ongkos kirim, padahal harga Rp2.350 per kilogram diduga telah mencakup biaya pengiriman.
“Rp2.350 sudah termasuk ongkir. Siapa yang menginisiasi ada ongkir?” tanya jaksa di hadapan saksi.
Rostina mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mengusulkan penambahan komponen ongkos kirim tersebut.
“Tidak tahu,” jawab Rostina singkat.
Jawaban itu menambah daftar pertanyaan yang hingga kini belum terjawab dalam perkara tersebut. Jaksa menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu digali, termasuk mengenai dasar penyusunan HPS, mekanisme penetapan harga, hingga munculnya komponen biaya angkut yang kini menjadi salah satu fokus pembuktian dalam persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk mengungkap lebih jauh proses pengadaan Sucolite yang diduga merugikan keuangan negara.






