Sidang Korupsi Sucolite: HPS Disusun Terdakwa, Harga Acuan dari Internet hingga Ongkos Kirim Dipertanyakan

Avatar

- Editor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Te-Minutes – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali membuka fakta-fakta penting di ruang sidang. Keterangan para saksi mengungkap proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang kini menjadi sorotan, mulai dari penggunaan harga acuan yang diambil dari internet hingga munculnya komponen ongkos kirim yang asal-usulnya belum dapat dijelaskan.

Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (5/8/2026), menghadirkan empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni mantan Manager Bisnis, SDM dan Pengadaan Perumda Tirta Mayang Mila Sari Listya Dewi, Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rostina Sitorus, staf ULP Erza Kurniawan, serta Zeni Ananda.

Di hadapan majelis hakim, Rostina Sitorus menegaskan seluruh tahapan pengadaan berada di bawah kewenangan ULP. Ia menjelaskan proses penyusunan HPS dilakukan dengan membandingkan harga yang diperoleh dari internet, termasuk melalui platform perdagangan daring Tokopedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta lain yang mengemuka, daftar harga satuan sekaligus HPS dalam pengadaan Sucolite disusun oleh terdakwa Heri Fitriadi. Dalam dokumen tersebut, harga Sucolite ditetapkan sebesar Rp2.350 per kilogram dengan tambahan perhitungan ongkos angkut dari Palembang ke Jambi sekitar Rp18 juta per truk.

Namun, bagian inilah yang kemudian menjadi perhatian serius Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mempertanyakan mengapa masih dicantumkan komponen ongkos kirim, padahal harga Rp2.350 per kilogram diduga telah mencakup biaya pengiriman.

“Rp2.350 sudah termasuk ongkir. Siapa yang menginisiasi ada ongkir?” tanya jaksa di hadapan saksi.

Rostina mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mengusulkan penambahan komponen ongkos kirim tersebut.

“Tidak tahu,” jawab Rostina singkat.

Jawaban itu menambah daftar pertanyaan yang hingga kini belum terjawab dalam perkara tersebut. Jaksa menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu digali, termasuk mengenai dasar penyusunan HPS, mekanisme penetapan harga, hingga munculnya komponen biaya angkut yang kini menjadi salah satu fokus pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga :  Program Dumisake : Al Haris Kucurkan Rp 35,3 M untuk Pembangunan Sektor Pertanian

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk mengungkap lebih jauh proses pengadaan Sucolite yang diduga merugikan keuangan negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ivan Wirata Pimpin Kunker Komisi II DPRD Jambi, Bahas Operasi Pasar dan Kenaikan Harga Pangan
Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Pererat Silaturahmi Jelang Idul Fitri
Perkuat Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsolidasi ke Inspektorat DKI Jakarta
DPRD Jambi Dorong Kolaborasi Riset BRIN untuk Lindungi Komoditas Daerah dan Lingkungan
DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke ANRI, Siapkan Penguatan Arsip untuk Lindungi Wilayah dan Sejarah Daerah
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I Konsultasi ke Perpustakaan Nasional
DPRD Provinsi Jambi Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar Bahas PI 10%
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Bunda Literasi Batang Hari Ajak Seluruh Kader PKK Ikut Program Sekolah Keluarga Literat

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Sinergi Zulva Fadhil dan Relima Batang Hari; Siapkan Program Sekolah Keluarga Literat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Bupati Batang Hari Tekankan Intervensi Berbasis Data sebagai Upaya Percepatan Penurunan Stunting

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:32 WIB

BKMT dan GOW Batang Hari Salurkan Tali Kasih untuk Korban Kebakaran di Desa Pompa Air

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Tanpa Sekat dan Larut dalam Harmoni, Bupati Batang Hari Sambangi Serenade 1.000 Pelajar

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Serenade 1.000 Pelajar Batang Hari Super Tangguh’s Voice Memukau Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Bupati Batang Hari Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Pengibaran Bendera Pusaka HUT ke-81 RI

Berita Terbaru