Te-Minutes – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/7). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap itu diwarnai teguran keras kepada mantan Direktur Utama Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, Dwike Riantara, yang dinilai memberikan keterangan berbelit-belit saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Selain Dwike, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Gustoni Marcen selaku Manajer Distribusi, Sahat Parulian Siagian (mantan Direktur), dan Masrizal (mantan Plt Direktur Utama 2020–2021). Namun, pemeriksaan pada sidang kali ini hanya berfokus pada Dwike dan Gustoni, sementara pemeriksaan Sahat dan Masrizal ditunda hingga persidangan berikutnya.
Dalam persidangan, Dwike dicecar mengenai perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tahun 2022, hingga Standar Satuan Harga (SSH) untuk pengadaan bahan kimia Sucolite.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suasana sidang sempat memanas ketika Dwike dinilai tidak memberikan jawaban yang tegas terkait waktu dirinya resmi menjabat sebagai PPK serta penetapan nilai SSH. Hakim anggota bahkan memberikan peringatan agar saksi menyampaikan keterangan yang benar.
Selama pemeriksaan, Dwike juga beberapa kali menjawab “tidak ingat” dan “tidak tahu” saat dikonfirmasi JPU mengenai kertas kerja pembahasan harga, syarat dukungan pemenang tender, hingga dugaan keterkaitan antara PT DHS dan PT DKU.
Meski demikian, Dwike mengakui adanya kelalaian terkait penggunaan merek tertentu, yakni Sucolite, dalam dokumen anggaran. Ia juga menyatakan bahwa proses perencanaan pengadaan tersebut telah dimulai sejak tahun 2020, sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama pada 16 Maret 2021.
Usai persidangan yang berlangsung sekitar empat jam, Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dengan menghadirkan kembali sejumlah saksi dari internal Perumda Tirta Mayang.
Jaksa Penuntut Umum Kukuh menyatakan pemanggilan kembali para saksi diperlukan agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap secara utuh.






