Kompolnas Soroti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Avatar

- Editor

Senin, 8 Juli 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Te-Minutes – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti hasil praperadilan Pegi Setiawan terutama mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

“Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan, kami kawal terus. Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara dan ikut sidang hari ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Kompolnas kata Benny, menyoroti tentang pertimbangan hakim yang menyinggung tentang Peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan. Menurut Benny, ada dua sisi dari pertimbangan hakim itu yang kemudian menjadi bahan evaluasi untuk Kompolnas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, oleh sebab itu kami dari kompolnas ada dua sisi. Satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain bagaimana evaluasi perkap dan perpol-nya,” ujarnya.

“Karena Aturan itu tidak harga mati. Itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada. Jenis kasusnya pun tidak bisa dipukul rata. Perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan. Ada perbedaan, oleh sebab itu kami melihat dari sana. Karena beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda penangannya, beda SOP-nya,” urainya.

Terlepas dari semua itu, Kompolnas kata Benny tetap menghormati putusan PN Bandung mengenai praperadilan Pegi Setiawan. Benny menyatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah sepekan ini bergulir di persidangan.

“Inilah hasil pengamatan kami. Maka tadi kami hadir, mendengar dan mencermati apa pertimbangan hakim, sampai dengan putisan diberikan. Kami menghormati putusan praperadilan ini, dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.

Sumber: detikjabar

Facebook Comments Box

Baca Juga :  Cermin 1928, Jendela 2045: Refleksi Sumpah Pemuda untuk Generasi Emas

Berita Terkait

Satu Tanda Tangan, Satu Keluarga Bahagia: BTN Ekosistem Perumahan Melayani Negeri
Cermin 1928, Jendela 2045: Refleksi Sumpah Pemuda untuk Generasi Emas
Demokrasi Bukan Hanya Sekedar Sistem Pemerintahan
Makna Logo HUT RI ke-79: Nusantara Baru, Indonesia Maju
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Berikut 9 Putusan Hakim
Dugaan Kasus Asusila, Ketua KPU RI Diberhentikan
Biar Tidak Ada Fitnah: Puan Maharani Pinta Umumkan Nama-nama Anggota DPR yang Bermain Judi Online
KABAR GEMBIRA!! Jutaan Formasi PPPK Segera Dibuka, Berikut Rinciannya

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Zulva Fadhil Kunjungi Posyandu Anggrek I, Pastikan Layanan Maksimal

Kamis, 30 April 2026 - 14:06 WIB

Zulva Fadhil Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Seorang Lansia

Kamis, 30 April 2026 - 13:43 WIB

Zulva Fadhil Lantik dan Kukuhkan Tim Pembina Posyandu Kecamatan dan Kelurahan Desa

Selasa, 28 April 2026 - 12:14 WIB

Sekda Batang Hari Sambut Kehadiran H. A. Bakri dalam Agenda Reses DPR RI

Senin, 27 April 2026 - 14:37 WIB

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2026

Kamis, 23 April 2026 - 12:25 WIB

MUI Batang Hari bersama Pemkab Gelar Sosialisasi Penataan Kuburan Sesuai Syariat Islam

Rabu, 22 April 2026 - 13:38 WIB

Bupati Dampingi Wamentan RI Kunjungan Kerja ke Batang Hari

Selasa, 7 April 2026 - 13:35 WIB

TP-PKK Batang Hari Gelar Halal Bihalal Bersama Kecamatan

Berita Terbaru

BATANG HARI

Zulva Fadhil Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Seorang Lansia

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:06 WIB

BATANG HARI

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 14:37 WIB