Kompolnas Soroti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Avatar

- Editor

Senin, 8 Juli 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Te-Minutes – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti hasil praperadilan Pegi Setiawan terutama mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

“Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan, kami kawal terus. Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara dan ikut sidang hari ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Kompolnas kata Benny, menyoroti tentang pertimbangan hakim yang menyinggung tentang Peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan. Menurut Benny, ada dua sisi dari pertimbangan hakim itu yang kemudian menjadi bahan evaluasi untuk Kompolnas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, oleh sebab itu kami dari kompolnas ada dua sisi. Satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain bagaimana evaluasi perkap dan perpol-nya,” ujarnya.

“Karena Aturan itu tidak harga mati. Itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada. Jenis kasusnya pun tidak bisa dipukul rata. Perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan. Ada perbedaan, oleh sebab itu kami melihat dari sana. Karena beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda penangannya, beda SOP-nya,” urainya.

Terlepas dari semua itu, Kompolnas kata Benny tetap menghormati putusan PN Bandung mengenai praperadilan Pegi Setiawan. Benny menyatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah sepekan ini bergulir di persidangan.

“Inilah hasil pengamatan kami. Maka tadi kami hadir, mendengar dan mencermati apa pertimbangan hakim, sampai dengan putisan diberikan. Kami menghormati putusan praperadilan ini, dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.

Sumber: detikjabar

Facebook Comments Box

Baca Juga :  Dugaan Kasus Asusila, Ketua KPU RI Diberhentikan

Berita Terkait

Makna Logo HUT RI ke-79: Nusantara Baru, Indonesia Maju
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Berikut 9 Putusan Hakim
Dugaan Kasus Asusila, Ketua KPU RI Diberhentikan
Biar Tidak Ada Fitnah: Puan Maharani Pinta Umumkan Nama-nama Anggota DPR yang Bermain Judi Online
KABAR GEMBIRA!! Jutaan Formasi PPPK Segera Dibuka, Berikut Rinciannya
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:08 WIB

Wakil DPRD Batang Hari, M. Firdaus Dukung Pendirian Koperasi Merah Putih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:46 WIB

Ketua DPRD Dukung Penuh Batang Hari Super Tangguh

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:45 WIB

Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Jambore Literasi Numerasi #1

Senin, 5 Mei 2025 - 15:24 WIB

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Pengantar Ranwal RPJMD 2025-2029

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:48 WIB

Ketua DPRD Batang Hari: MTQ ke 55 Tahun Depan Wajib Lebih Meriah

Selasa, 29 April 2025 - 16:14 WIB

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029

Sabtu, 26 April 2025 - 23:41 WIB

Ketua DPRD Batang Hari Hadiri MTQ ke 54 Tingkat Kabupaten

Selasa, 22 April 2025 - 23:22 WIB

Ketua DPRD Batang Hari Ikuti Penanaman Padi Serentak se-Provinsi Jambi

Berita Terbaru

BATANG HARI

Ketua DPRD Dukung Penuh Batang Hari Super Tangguh

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:46 WIB

BATANG HARI

Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Jambore Literasi Numerasi #1

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:45 WIB

BATANG HARI

Ketua DPRD Batang Hari: MTQ ke 55 Tahun Depan Wajib Lebih Meriah

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:48 WIB