Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi, Ditreskrimsus Polda Ringkus Penambang Minyak Ilegal

Avatar

- Editor

Selasa, 22 April 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Te-Minutes – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dan mengamankan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kapolda Jambi dalam mewujudkan program 100 hari kerja dalam memberantas kejahatan di sektor migas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas yang diwakili Wadir AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pemompaan minyak secara ilegal.

“ Para pelaku diketahui bekerja untuk seseorang berinisial AG ALS IK, yang berperan sebagai pemilik modal dan pemilik sumur minyak ilegal tersebut,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Dilanjutkan Wadirreskrimsus, kedua pelaku mengaku melakukan pemompaan minyak dari dua lokasi sumur berbeda yang berjarak sekitar 10 meter, secara bergantian selama satu jam per sumur.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi mesin penarik pipa, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol.

“ Dalam sehari aktivitas pemompaan bisa menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah, dan para pekerja diberi upah sebesar Rp100.000 per drum (210 liter). Minyak hasil tambang ilegal ini dijual seharga Rp800.000 per drum,” lanjutnya.

Pelaku utama, AG ALS IK, juga diketahui pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2024 terkait kasus serupa, dan saat ini tengah dalam kondisi kesehatan yang buruk dengan kadar gula darah mencapai 400 mg/dL, dikategorikan sebagai hiperglikemia berbahaya.

Baca Juga :  Sinergi untuk Masyarakat: Ketua TP PKK Batang Hari Serahkan Bantuan Hasil Kolaborasi Bersama Central Budi Perkasa Palembang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal eksplorasi/eksploitasi tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Kasubdit Tipiter AKBP Wendi Oktariansyah menambahkan untuk para pelaku ini baru satu bulan melakukan aktivitas beberapa sumur minyak ilegal.

Penangkapan ini menjadi bukti konkret keseriusan Polda Jambi dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, sekaligus mencerminkan komitmen Kapolda Jambi dalam pelaksanaan program 100 hari kerjanya. (Viryzha)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ivan Wirata Pimpin Kunker Komisi II DPRD Jambi, Bahas Operasi Pasar dan Kenaikan Harga Pangan
Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Pererat Silaturahmi Jelang Idul Fitri
Perkuat Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsolidasi ke Inspektorat DKI Jakarta
DPRD Jambi Dorong Kolaborasi Riset BRIN untuk Lindungi Komoditas Daerah dan Lingkungan
DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke ANRI, Siapkan Penguatan Arsip untuk Lindungi Wilayah dan Sejarah Daerah
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I Konsultasi ke Perpustakaan Nasional
DPRD Provinsi Jambi Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar Bahas PI 10%
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:17 WIB

Bupati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027, Tekankan Relevansi Kondisi Saat Ini

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:22 WIB

Bupati Batang Hari Tutup Semarak Gebyar Ramadan Super Tangguh 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:18 WIB

Bupati Batang Hari Salat Idulfitri 1447 H Bersama Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:25 WIB

Fadhil Arief Bicara Literasi dan Numerasi. “Leluhur Kita Mewarisi Budaya ini”

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:09 WIB

Zulva Fadhil Salurkan Tali Asih Kepada Anak-anak Panti Asuhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:06 WIB

Zulva Fadhil Hadiri Bazar UPPKA dan UMKM Batang Hari

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:00 WIB

Usai Kukuhkan Pengurus Baru LPTQ: Bupati Tantang Cetak Generasi Qurani

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:56 WIB

Bupati Batang Hari Hadiri Peringatan Nuzulul Quran

Berita Terbaru

BATANG HARI

Bupati Batang Hari Salat Idulfitri 1447 H Bersama Masyarakat

Sabtu, 21 Mar 2026 - 11:18 WIB