Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi, Ditreskrimsus Polda Ringkus Penambang Minyak Ilegal

Avatar

- Editor

Selasa, 22 April 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Te-Minutes – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dan mengamankan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kapolda Jambi dalam mewujudkan program 100 hari kerja dalam memberantas kejahatan di sektor migas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas yang diwakili Wadir AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pemompaan minyak secara ilegal.

“ Para pelaku diketahui bekerja untuk seseorang berinisial AG ALS IK, yang berperan sebagai pemilik modal dan pemilik sumur minyak ilegal tersebut,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Dilanjutkan Wadirreskrimsus, kedua pelaku mengaku melakukan pemompaan minyak dari dua lokasi sumur berbeda yang berjarak sekitar 10 meter, secara bergantian selama satu jam per sumur.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi mesin penarik pipa, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol.

“ Dalam sehari aktivitas pemompaan bisa menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah, dan para pekerja diberi upah sebesar Rp100.000 per drum (210 liter). Minyak hasil tambang ilegal ini dijual seharga Rp800.000 per drum,” lanjutnya.

Pelaku utama, AG ALS IK, juga diketahui pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2024 terkait kasus serupa, dan saat ini tengah dalam kondisi kesehatan yang buruk dengan kadar gula darah mencapai 400 mg/dL, dikategorikan sebagai hiperglikemia berbahaya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Depan SPBU Nusa Indah Jambi, Tewaskan Seorang Pengendara Sepeda Motor

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal eksplorasi/eksploitasi tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Kasubdit Tipiter AKBP Wendi Oktariansyah menambahkan untuk para pelaku ini baru satu bulan melakukan aktivitas beberapa sumur minyak ilegal.

Penangkapan ini menjadi bukti konkret keseriusan Polda Jambi dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, sekaligus mencerminkan komitmen Kapolda Jambi dalam pelaksanaan program 100 hari kerjanya. (Viryzha)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringatan 100 Tahun A.A Navis, KBPJ Selenggarakan Gelar Wicara
Program Dumisake : Al Haris Kucurkan Rp 35,3 M untuk Pembangunan Sektor Pertanian
Menolak Narkoba, Memilih Pemimpin yang Berintegritas dan Bebas Narkoba
Program Bedah Rumah “Dumisake” Al Haris Capai 1.706 Unit
Hanya 3 Gubernur di Indonesia, Al Haris Terima Penghargaan Peduli Koperasi
Purnawirawan Merdeka Siap Menangkan Haris-Sani
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai 5,3 Miliar Rupiah
Kecelakaan Maut di Depan SPBU Nusa Indah Jambi, Tewaskan Seorang Pengendara Sepeda Motor
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:08 WIB

Wakil DPRD Batang Hari, M. Firdaus Dukung Pendirian Koperasi Merah Putih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:46 WIB

Ketua DPRD Dukung Penuh Batang Hari Super Tangguh

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:45 WIB

Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Jambore Literasi Numerasi #1

Senin, 5 Mei 2025 - 15:24 WIB

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Pengantar Ranwal RPJMD 2025-2029

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:48 WIB

Ketua DPRD Batang Hari: MTQ ke 55 Tahun Depan Wajib Lebih Meriah

Selasa, 29 April 2025 - 16:14 WIB

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029

Sabtu, 26 April 2025 - 23:41 WIB

Ketua DPRD Batang Hari Hadiri MTQ ke 54 Tingkat Kabupaten

Selasa, 22 April 2025 - 23:22 WIB

Ketua DPRD Batang Hari Ikuti Penanaman Padi Serentak se-Provinsi Jambi

Berita Terbaru

BATANG HARI

Ketua DPRD Dukung Penuh Batang Hari Super Tangguh

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:46 WIB

BATANG HARI

Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Jambore Literasi Numerasi #1

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:45 WIB

BATANG HARI

Ketua DPRD Batang Hari: MTQ ke 55 Tahun Depan Wajib Lebih Meriah

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:48 WIB